Resume chapter 01 perbedaan haki dan hak paten


Nama : Muhammad Ardyansyah yhudy

Npm    : 195120055

Prodi.  : Teknologi informasi

Mata kuliah : Hak atas kekayaan intelektual

“KENALI PERBEDAAN HAK CPTA DAN HAK PATEN !!”

Meski sekilas terdengar mirip, hak cipta dan hak paten nyatanya memiliki sejumlah perbedaan. Keduanya termasuk dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. HAKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial.

Perlindungan ini diberikan hanya di negara tempat HAKI ini didaftarkan. dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berikut perbedaan hak cipta dan hak paten.

Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten diatur secara khusus dalam UU Nomor 13 Tahun 2016. Terdapat dua jenis paten, yakni paten dan paten sederhana.

Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Masa perlindungan untuk paten adalah 20 tahun. 

Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten. Masa perlindungan untuk paten sederhana adalah 10 tahun.

Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta mengingat hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

Hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, maka diharapkan kontribusi sektor hak cipta dan hak terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Ciptaan yang dilindungi :

1) Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahay (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

2) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis;

3) Alat peraga yang dibuat uuntuk kepentingan Pendidikan dan ilmu pengetahuan;

4) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

5) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime;

6) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;

7) Arsitektur; 

8) Peta; 

9) Seni Batik;

10) Fotografi; 

11) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan kaya hasil pengalihwujudan.

Masa perlindungan Ciptaan :

1) Perlindungan Hak Cipta ; seumur hidup pencipta + 70 tahun.

2) Program Komputer : 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

3) Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukan.

4) Produser rekaman : 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan.

5) Lembaga penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Contoh Hak Paten dalam penemuan bidang teknologi :

1) Hak paten atas 4G LTE oleh Dr. Eng. Khoirul Anwar

Teknologi 4G LTE merupakan teknologi yang membantu kita agar bisa terkoneksi lebih cepat dengan internet. Dan teknologi ini adalah buah hasil dari ilmuwan asal Indonesia bernama Dr. Eng. Khoirul Anwar. Dirinya mempublikasikan penemuannya ini pada tahun 2010 silam. Lagi-lagi penemuan ini terlalu bagus jika tidak dipatenkan. Dr. Eng. Khoirul Anwar sudah mendapatkan hak patennya, dan saat ini teknologi 4G LTE juga sudah digunakan oleh banyak perusahaan yang bergerak di bidang teknologi telekomunikasi di berbagai negara, di antaranya yakni Jepang dan Amerika Serikat.

2) Hak paten atas ECVT  oleh Dr. Warsito Purwo Taruno

Teknologi Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) bukanlah sesuatu yang s ering didengar masyarakat umum. Meskipun begitu, ECVT adalah teknologi yang amat berguna di berbagai bidang sains, karena kemampuannya untuk memindai sesuatu dari dalam dinding ke luar dinding, dan sebaliknya. Alat ini diciptakan oleh pria asal Indonesia bernama Dr. Warsito Purwo Taruno, dan patennya sudah digunakan oleh banyak instansi. Salah satunya adalah National Aeronautics and Space Administration (NASA), yang memakainya untuk keperluan pemindaian pesawat ulang alik dan satelit.

3) Hak paten atas Bluetooth  oleh Jaap Haartsen

Bluetooth merupakan teknologi yang memungkinkan penggunanya untuk memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lainnya, melalui sinyal radio kecil. Hampir semua perangkat teknologi di era modern ini memiliki bluetooth, mulai dari HP, laptop, televisi, hingga kamera. Adalah Jaap Haartsen, pria asal Belanda, yang berhasil mengembangkan teknologi ini. Dirinya sudah beberapa kali mencoba mematenkan bluetooth, meskipun sempat mendapat halangan dari sejumlah pihak yang mencoba mematenkan ciptaannya tersebut.

Cara mendapatkan Hak Paten :

Terdapat beberapa hal yang harus di perhatikan secara seksama jika ingin mematenkan ciptaan kalian. Hal-hal ini berupa syarat ciptaan yang bisa dipatenkan, serta cara mematenkan penemuan tersebut :

1) Benda temuan ini harus merupakan benda baru yang belum pernah dilihat sebelumnya.

2) Benda temuan ini harus mampu diterapkan di industri secara nyata, tanpa adanya kendala.

3) Melengkapi berkas-berkas permohonan standar seperti KTP, Akta Kelahiran, dsb.

4) Melengkapi surat-surat bukti benda ciptaan, mulai dari foto benda, deskripsi benda, surat pernyataan kepemilikan benda, dsb.

5) Mengikuti prosedur dan arahan yang disediakan oleh Kemenkumham ataupun instansi terkait lainnya.

Seperti itulah cara mendapatkan hak paten bagi kalian yang ingin mematenkan ciptaan kalian. kalian mungkin sudah menyadari bahwa cara di atas merupakan gambaran umum bagi orang-orang yang ingin mematenkan ciptaannya. Untuk itu, alangkah baiknya jika kalian melakukan riset lagi terhadap Kemenkumham atau lembaga terkait lainnya.

Demikian pembahasan mengenai pengertian dan contoh hak paten. Semoga saja teman - teman semakin memahami pengertian dan contoh hak paten, serta sejarah, cara mendapatkan, dan perbedaan hak paten dengan hak cipta. Siapa tahu juga, artikel ini bisa menginspirasi teman - teman untuk menciptakan sesuatu yang bermanfaat untuk bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar