Senin, 07 November 2022

Resume HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) :


HAK YANG TIMBUL DARI HASIL OLAH KEMAMPUAN DAYA PIKIR MANUSIA YANG MENGHASIL KAN SUATU PRODUK / PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA.




HKI MENURUT WIPO :


 


WIPO (World Intellectual Property Organization)


KEKAYAAN INTELEKTUAL MELIPUTI HAK HAK YANG BERKAITAN DENGAN KARYA-KARYA SASTRA, SENI DAN ILMIAH, INVENSI DLM SEGALA BIDANG USAHA MANUSIA, PENEMUAN ILMIAH, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAGANG, MEREK JASA, TANDA DAN NAMA KOMER SIAL, PENCE-GAHAN PERSAINGAN CURANG DAN HAK-HAK LAIN HASIL KEGIATAN INTELEKTUAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, KESUSASTERA AN DAN KESENIAN (Ps 2 ayat VIII)




MAKNA HKI


HAK YG BERKENAAN DGN KEKAYAAN YG TIMBUL ATAU LAHIR KRN KEMAMPUAN INTELEKTUAL MANUSIA YG BERUPA TEMUAN, KREASI ATAU CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA




INTI HKI :


HAK UNTUK MENIKMATI SECARA EKONOMIS HASIL DARI SUATU KREATIVITAS INTELEKTUAL MA NUSIA TANPA GANGGUAN DARI PIHAK LAIN




TUJUAN PERLINDUNGAN HKI


MEMBERI KEJELASAN HUKUM MENGENAI HUBUNGAN ANTARA KEKAYAAN INTELEKTUAL DGN PENEMU/PENCIPTA, PEMEGANG ATAU PEMAKAI YG MEMPERGUNAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERSEBUT. 




OBYEK PERLINDUNGAN HKI


PATEN => PENEMUAN DI BIDANG TEKNOLOGI


MEREK =>KARYA-KARYA YG BERU- PA TANDA YG DIBUAT UTK MEMBE- DAKAN BARANG-BARANG PRODUK SATU DGN LAIN


DESAIN INDUSTRI => KREASI YANG BERUPA PATTERN YG DIGUNAKAN UTK MEMBUAT/MEMPRODUKSI BARANG SECARA BERULAN




OBYEK


HAK CIPTA => CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA


RAHASIA DAGANG=> INFORMASI TEKNOLOGI ATAU BISNIS




KEPUTUSAN PRESIDEN


KEPPRES No. 15 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PARIS CONVENTION for the PROTECTION of INDUSTRIAL PROPERTY and CONVENTION ESTABLI SHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION


KEPPRES No. 16 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PATENT COOPERA TION TREATY and Regulation under PCT


   


KEPUTUSAN


KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW TREATY


KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PRO TECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS


KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar